DARK MODE 

Saturday 9 December 2023 @

Kontroversi Larangan Hijab di Eropa: Antara Kebebasan Beragama dan Kesetaraan Gender

Pengadilan Tinggi Uni Eropa (CJEU) telah memutuskan untuk mewajibkan perusahaan melarang penggunaan hijab. Keputusan ini dipicu oleh kasus seorang wanita Belgia yang ingin melamar pekerjaan namun dilarang menggunakan hijab di perusahaan tersebut. Wanita tersebut merasa bahwa tindakan perusahaan tersebut merupakan diskriminasi dan melanggar hak serta kewajibannya sebagai seorang Muslim. Kasus serupa juga terjadi di Prancis, di mana negara ini merancang undang-undang anti-separatis untuk memperkuat nilai-nilai sekular Prancis, terutama terhadap anak-anak di bawah 18 tahun.


(Photo: Pinterest, 2023)

Undang-undang tersebut bertujuan memberikan kebebasan beragama kepada individu setelah mencapai usia 18 tahun. Prancis bukanlah satu-satunya negara yang menghadapi kontroversi terkait larangan berhijab. Sebelumnya, pada tahun 2004, Prancis telah melarang penggunaan hijab di sekolah, dan pada tahun 2010, aturan dikeluarkan untuk melarang niqab atau cadar di tempat umum.

Di Jerman, larangan penggunaan hijab bagi perempuan telah menjadi subjek perdebatan yang berlangsung bertahun-tahun, terutama di sekolah dan lembaga penegak hukum. Kebijakan ini memicu pandangan pro dan kontra dari pemerintah dan masyarakat Jerman.

Denmark juga memberlakukan larangan berhijab pada tahun 2018, dengan ancaman denda puluhan juta bagi pelanggar. Sejak diberlakukan, pemerintah dan aparat keamanan Denmark telah menangani 39 kasus pelanggaran.

Pemerintah Turki, melalui Kementerian Luar Negeri, mengkritik keras keputusan CJEU, menyatakan bahwa hal tersebut dapat memperdalam Islamophobia. Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, menyerukan agar politisi Uni Eropa mengambil sikap menentang rasisme dan diskriminasi.

Keputusan CJEU dianggap melegitimasi tindakn diskriminasi terhadap Muslim di tempat kerja, yang semakin mengancam Muslim di Eropa. Larangan ini dianggap sebagai bentuk perlawanan pemerintah Eropa terhadap radikalisme, dengan pandangan bahwa radikalisme dan terorisme disebabkan oleh umat Islam.

Namun, larangan penggunaan hijab dalam dunia kerja dapat menimbulkan konflik dan kontroversi, menciptakan ketidaksetujuan antara umat Muslim dan pemerintah. Dalam konteks ini, peraturan tersebut mungkin dianggap merampas hak asasi manusia dan identitas Muslimah. Identitas agama yang tercermin melalui penggunaan hijab dianggap penting untuk memahami keyakinan seseorang tanpa perlu mengungkapkan identitas secara eksplisit.

Ketidakjelasan antara aturan agama dan aturan emerintah menciptakan dilema bagi Muslimah di Eropa. Dalam Islam, berhijab dianggap sebagai kewajiban untuk melindungi diri dari perbuatan maksiat. Larangan ini dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kesetaraan gender, karena hanya berlaku untuk perempuan tanpa membatasi laki-laki secara umum.

Kesetaraan gender, sebagai perwujudan keadilan antara laki-laki dan perempuan, seharusnya memastikan pemberian hak yang sama dari negara. Namun, aturan ini tampaknya hanya membatasi perempuan dan tidak merinci pembatasan yang serupa untuk laki-laki secara umum.

No comments:

Post a Comment